BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Kekhawatiran warga terhadap konflik agraria akibat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat dalam agenda reses anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) V yang berlangsung di Aula GOR Serbaguna, Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Senin, 14 Juli 2025.
Dalam forum yang dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, kecamatan, hingga tokoh pemuda, warga menyuarakan keresahan atas status kepemilikan lahan yang tiba-tiba berubah menjadi tanah negara.
Puluhan hektare di sepuluh desa disebut-sebut terdampak tanpa penjelasan memadai dari pihak berwenang.
"Ada lahan milik warga yang sudah puluhan tahun dihuni dan dibayar pajaknya, sekarang malah diklaim milik negara usai program PTSL dijalankan," ungkap Sadeli, tokoh masyarakat Desa Koleang.
Keluhan serupa disampaikan Alan, pemuda Desa Wirajaya, dan Kepala Desanya, Muhamad Basit, yang membawa data lahan warga dengan status tak menentu pasca proses PTSL.
Baca Juga: Sastra Winara Tegaskan Dukungan DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemberantasan Korupsi Bersama KPK
"Ini bukan hanya soal surat, tapi soal hak hidup masyarakat yang terusik," tegas Alan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, langsung mengambil langkah konkret.
Ia menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk memfasilitasi audiensi antara warga, aparatur desa, dan pihak BPN dalam waktu dekat.
“Saya pastikan minggu ini kami akan panggil pihak BPN. Kami ingin masyarakat, tokoh lokal, dan kepala desa turut hadir dalam pertemuan itu agar solusi bisa dicapai bersama,” ujar Sastra Winara.
Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak dasar masyarakat. Menurutnya, DPRD bukan hanya mendengar, tetapi harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik yang berdampak luas.