POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea yang merupakan mantan suami Olla Ramlan.
Penyitaan uang itu dilakukan setelah KPK menggeledah kediaman Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik, serta pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi, di Jakarta Utara pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dana tersebut diketahui berasal dari Gunardi Wantjik, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012.
Dalam perkara ini, Gunardi berperan sebagai Direktur PT Melanton Pratama. Ia memberikan Rp1,3 miliar kepada Aufar Hutapea, yang berstatus sebagai pengembang atau developer apartemen.
Baca Juga: Terungkap Alasan Olla Ramlan Lepas Jilbab, Salah Satunya Karena Aufar Hutapea
Buntut hal itu, kini banyak orang yang mulai mencari profil, pekerjaan, dan sepak terjang Aufar.
Profil, pekerjaan, dan sepak terjang Aufar Hutapea
Muhammad Aufar Hutapea dikenal publik sebagai seorang pengusaha dan developer properti, yang sempat menjadi sorotan bukan hanya karena karier bisnisnya, tetapi juga karena pernikahannya dengan selebritas Olla Ramlan.
Baca Juga: Resmi Cerai, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Tetap Rayakan Lebaran Bersama, Netizen: Semoga Bisa Rujuk
Aufar diketahui lahir pada 24 April 1986 merupakan anak dari Daniel Hutapea dan Tiara Ayu.
Diketahui ia pernah menempuh pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Tama Jagakarsa.
Setelah lulus S1, ia lalu melanjutkan pendidikan Magister di Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan program studi Hukum Bisnis.
Ia dikenal aktif dalam dunia usaha, terutama di bidang pengembangan apartemen dan properti mewah di kawasan Jakarta.

Selain itu, Aufar juga sempat tampil dalam beberapa acara televisi dan media sosial, terutama saat masih menjalin hubungan dengan Olla, yang membuat namanya semakin dikenal masyarakat luas.
Meski lebih banyak bergerak di belakang layar, Aufar membangun citra sebagai sosok profesional muda yang melek bisnis dan aktif dalam jaringan pengusaha lokal.
Baca Juga: Lumba-lumba Muncul di Kepulauan Seribu, Dinas KPKP: Tanda Laut Jakarta Makin Sehat
Namun, namanya kembali mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dana sebesar Rp1,3 miliar yang diterimanya dari Gunardi Wantjik, terduga pelaku gratifikasi dalam proyek pengadaan katalis Pertamina tahun 2012.
Uang tersebut diberikan saat Aufar berstatus sebagai developer apartemen, dan kasus ini kini menyeretnya ke dalam pusaran penyelidikan yang memperdalam perhatian publik terhadap sepak terjangnya dalam dunia bisnis.
Demikian informasi mengenai