Belum Ada Perkembangan Kasus Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, Ini Kata KPK

Selasa 24 Jun 2025, 17:48 WIB
Ilustrasi, Gedung KPK. (Sumber: kpk.go.id)

Ilustrasi, Gedung KPK. (Sumber: kpk.go.id)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait laporan dugaan suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diungkap ke publik.

"Dalam mekanisme tindak lanjut pelaporan masyarakat, KPK tidak bisa menyampaikan ke publik, apakah menerima atau tidak," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Poskota, Selasa, 24 Juni 2025.

Lebih lanjut, kata Budi, kerahasiaan itu menjadi pintu awal untuk menjaga kerahasiaan materi pelaporan sekaligus identitas pelapor.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Namun untuk proses dan hasilnya, Budi memastikan, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak pelapor. Hal itu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas layanan pengaduan.

"Karena setiap proses dan hasil pada tahap pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk publik, atau tertutup," ucap Budi.

Laporan dugaan suap ini pertama kali mencuat setelah mantan staf anggota DPD RI, Fithrat Irfan, melaporkan soal dugaan suap terhadap 95 anggota DPD RI terkait dengan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024-2029 ke komisi antirasuah tersebut.

Dia mengungkapkan adanya indikasi suap yang melibatkan 95 dari 152 anggota DPD RI terkait pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.

Dalam laporannya, Irfan menyebut, setiap anggota diduga menerima 13.000 dolar Amerika Serikat (AS), dengan rincian 5.000 dolar AS untuk pemilihan Ketua DPD dan 8.000 dolar AS untuk Wakil Ketua MPR RI.

Modus operandi pemberian suap itu dilakukan melalui mekanisme door to door ke setiap ruangan anggota DPD RI.


Berita Terkait


News Update