Pria di Cikarang Bekasi Iming-imingi Kerja 9 Orang dengan Syarat Bayar Rp7,5 Juta

Jumat 18 Jul 2025, 20:11 WIB
Wahid Haryanto alias Wahid, pelaku penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri Karawang, ditangkap Polsek Cikarang Pusat. Jumat, 18 Juli 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Wahid Haryanto alias Wahid, pelaku penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri Karawang, ditangkap Polsek Cikarang Pusat. Jumat, 18 Juli 2025. (Sumber: Dok. Istimewa)

Atas perbuatannya, Wahid dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran, yang menjadi alat penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan serupa,” tuturnya. (CR-1)


Berita Terkait


News Update