Atas perbuatannya, Wahid dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran, yang menjadi alat penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan serupa,” tuturnya. (CR-1)