Cara lapor diri PPG 2025. (Sumber: Freepik)

Nasional

Panduan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Resmi Dimulai, Simak Dokumen dan Jadwal Lengkapnya

Jumat 18 Jul 2025, 10:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan resmi membuka masa lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025.

Proses lapor diri dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari, mulai 17 hingga 26 Juli 2025. Tahapan dilakukan secara daring melalui akun masing-masing peserta di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi guru yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Setiap peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib melakukan lapor diri sebagai bagian dari proses registrasi resmi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.

Baca Juga: PPG Angkatan II Guru Pendidikan Agama Digelar 1 September 2025, Kemenag Lakukan Akselerasi Sertifikasi

Tahapan dan Tata Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada tahap ini harus segera mengakses laman resmi PPG Kemendikbud melalui:

Berikut adalah langkah-langkah lapor diri yang harus diikuti:

  1. Masuk ke akun SIMPKB masing-masing.
  2. Jika dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi, menu “Lapor Diri” akan muncul di dashboard.
  3. Unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Lengkapi formulir pendaftaran daring.
  5. Klik tombol Kirim atau Simpan.
  6. Unduh dan cetak bukti lapor diri sebagai arsip pribadi dan bukti resmi registrasi.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPG Guru Tertentu? Ini Cara Lapor Diri dan Jadwal Tahap 2 2025 Lengkap Persyaratannya

Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta

Untuk mempermudah proses verifikasi data, peserta PPG Tahap 2 diwajibkan mengunggah 11 jenis dokumen dalam format digital, di antaranya:

  1. Pakta Integritas (format dapat diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD-DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV (asli atau fotokopi legalisir)
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan KTP atau SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4x6
  7. Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian
  9. Scan Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN
  10. Scan NPWP (jika memiliki)
  11. Persyaratan tambahan dari LPTK penyelenggara masing-masing

Seluruh dokumen harus diunggah dalam format yang jelas terbaca dan sesuai instruksi teknis dari SIMPKB.

Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

Berikut jadwal resmi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025:

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Perubahan resmi akan diumumkan melalui SIMPKB dan laman resmi PPG.

Baca Juga: Peserta UKPPPG 2025 Gagal Install Aplikasi EXAMBPPP? Ini Solusi Resmi dan Link Offline Installer PPG

Akses Data dan Informasi Tambahan

Bagi BBGP (Balai Besar Guru Penggerak), BGP (Balai Guru Penggerak), serta LPTK, informasi lebih lanjut mengenai pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar, dan daftar nama calon mahasiswa dapat diakses melalui SIMPKB dan SIMPPG sesuai dengan peran masing-masing lembaga.

Hal ini penting dalam mendukung kelancaran pengelolaan akademik dan administrasi selama masa pendidikan berlangsung.

Pihak Kementerian Pendidikan menekankan pentingnya keikutsertaan peserta pada tahap lapor diri ini sebagai bagian dari validasi akhir status keikutsertaan PPG.

Peserta yang tidak melakukan lapor diri sesuai jadwal berisiko dianggap mengundurkan diri dari program.

Tags:
PPG Dalam JabatanPedidikan Profesi Gurujadwal PPG 2025SIMPKBDokumen PPG 2025Lapor diri PPG tahap 2PPG Guru Tertentu 2025

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor