Dokumen yang harus di unggah saat lapor PPG Guru (Sumber: Dok/PPG 2025)

Nasional

Dokumen yang Harus Diunggah saat Lapor Diri PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 di LPTK

Jumat 18 Jul 2025, 19:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dalam Jabatan (Daljab) Tahap 2 Tahun 2025 telah resmi dimulai.

Program ini diselenggarakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki SK Izin Pembukaan Prodi PPG serta akreditasi yang masih berlaku hingga masa kelulusan peserta.

Setelah pemanggilan peserta melalui SIMPKB, tahap selanjutnya adalah proses Lapor Diri.

Saat melakukan Lapor Diri, peserta wajib mengunggah berkas-berkas tertentu ke sistem Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Baca Juga: PPG 2025 Tahap 2, Cek Berkas Lapor Diri dan Cara Daftar di LPTK bagi Guru yang Telah Dapat Panggilan

Periode Unggah Berkas Lapor Diri:

Daftar Berkas yang Harus Diunggah:

Tata Cara Lapor Diri:

Jadwal PPG Guru Tertentu Daljab Tahap 2 (2025):

Baca Juga: Ujian PPG Kemenag Berubah! Bakal Pakai Studi Kasus, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan

Pastikan semua dokumen dipersiapkan dan diunggah tepat waktu!

Tags:
LPTKLembaga Pendidikan Tenaga KependidikanDaljabGuru Tertentu dalam JabatanPPGPendidikan Profesi Guru Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor