POSKOTA.CO.ID - Dalam proses lapor diri ke LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025, peserta wajib melengkapi biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
Format ini dapat diunduh melalui website resmi masing-masing LPTK.
Biodata tersebut mencakup berbagai informasi, mulai dari data pribadi (nama, tempat/tanggal lahir, NIK, agama, kewarganegaraan) hingga data orang tua (nama, pekerjaan, penghasilan).
Selain itu, terdapat kolom untuk Nomor KPS (Kartu Perlindungan Sosial) dan NPWP, yang hanya diisi jika peserta memilikinya.
Salah satu bagian yang sering membingungkan adalah pengisian "Jenis Tinggal" dalam kolom alamat.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Prosedur Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025
Menurut penjelasan salah satu LPTK, ada tiga opsi yang dapat dipilih:
- Milik sendiri
- Milik orang tua
- Kontrak
Peserta dapat menyesuaikan pilihan berdasarkan kondisi tempat tinggalnya. Misalnya:
- Jika tinggal bersama orang tua dan rumah tersebut milik orang tua, pilih opsi 2.
- Jika rumah milik sendiri meskipun orang tua ikut tinggal, pilih opsi 1.
Baca Juga: Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025
Dengan memahami ketentuan ini, peserta dapat mengisi data dengan lebih tepat dan lancar.