POSKOTA.CO.ID - Isu perbandingan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin ramai diperbincangkan publik, terutama setelah diterapkannya kenaikan gaji sebesar 8 persen pada awal tahun 2024.
Banyak yang mempertanyakan mengapa gaji PPPK 2025 terlihat lebih besar dibandingkan PNS, padahal keduanya sama-sama mengabdi untuk negara.
Persoalan ini tidak hanya tentang angka semata, melainkan menyangkut sistem penggajian, hak, dan kewajiban yang berbeda antara kedua status kepegawaian tersebut.
Masyarakat pun mempertanyakan aspek keadilan dalam struktur penggajian aparatur sipil negara ini. Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan perbedaan gaji PPPK dan PNS?
Perbandingan Struktur Gaji PPPK dan PNS
Berdasarkan regulasi terbaru, gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sementara gaji PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut perbandingan kisaran gaji pokok keduanya:
- PPPK: Rp1.938.500 (Golongan I, masa kerja 0 tahun) hingga Rp7.329.000 (Golongan XVII, masa kerja maksimal).
- PNS: Rp1.685.700 (Golongan Ia) hingga Rp6.373.200 (Golongan IVe).
Meskipun terlihat lebih tinggi, gaji PPPK ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor struktural yang berbeda dengan PNS.
Baca Juga: UKPPPG 2024: 3 Komponen Penentu Kelulusan Sertifikasi Guru yang Wajib Diketahui
4 Faktor Penyebab Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar
- Tidak Ada Potongan Pensiun
Salah satu perbedaan utama adalah potongan iuran pensiun. PNS wajib membayar iuran pensiun, sementara PPPK tidak memiliki fasilitas pensiun dari negara. Akibatnya, gaji bersih PPPK terlihat lebih besar karena tidak ada pemotongan untuk dana pensiun.
- Struktur Golongan yang Lebih Luas
PPPK memiliki rentang golongan yang lebih panjang (Golongan I hingga XVII), sedangkan PNS hanya sampai Golongan IVe. Dengan demikian, gaji pokok tertinggi PPPK (Rp7,3 juta) melebihi gaji tertinggi PNS (Rp6,3 juta).
- Variasi Tunjangan yang Lebih Fleksibel
Tunjangan PPPK, seperti tunjangan profesi dan jabatan fungsional, bisa lebih tinggi tergantung kebijakan instansi. Sementara itu, tunjangan PNS cenderung lebih terstandarisasi.
- Pajak Penghasilan Ditanggung Sendiri