PAMULANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), merespons cepat laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SDN Ciledug Barat, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Kasus dugaan pungli di SDN Ciledug Barat mencuat, ketika salah satu orang tua siswa mengungkap anaknya nyaris tak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) karena diminta membayar Rp1,1 juta.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Tangsel, Didin Sihabudin, mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti kabar yang beredar bahwa wali murid diminta membayar Rp1,1 juta untuk biaya seragam dan buku, dengan pembayaran langsung ke rekening pribadi kepala sekolah.
Baca Juga: Rano Karno Janji Selidiki dan Tindak Tegas Pelaku Pungli Rekrutmen PPSU di Cipinang Muara Jaktim
"Alhamdulillah, selama pemeriksaan berlangsung, belum ada pembayaran dari orang tua ke kepala sekolah. Kami sudah konfirmasi langsung dan kepala sekolah pun mengakui kekeliruannya. Ini menjadi bagian dari pembinaan," ujar Didin saat ditemui di kantor Disdikbud Tangsel, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Didin memastikan bahwa siswa yang sempat dilaporkan tidak bisa sekolah karena persoalan seragam tersebut sebenarnya sudah diterima dan kini sudah mulai masuk kelas.
Ia bahkan melakukan visitasi langsung ke SDN Ciledug Barat untuk memastikan situasi tersebut.
“Saya melihat langsung, anak itu sudah masuk kelas, berinteraksi, dan orang tuanya pun merasa senang. Yang penting adalah anak bisa sekolah dalam keadaan bergembira, nyaman, dan tidak terbebani,” jelasnya.
Terkait informasi penggunaan rekening pribadi kepala sekolah, Didin menegaskan bahwa hal itu tidak akan dibenarkan dalam bentuk apapun.
“Apapun alasannya, tidak boleh ada pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah. Kepala sekolah sudah menyampaikan bahwa ini baru pertama kali dan tidak akan diulangi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, bila ada wali murid yang sudah terlanjur mentransfer biaya, dana tersebut akan dikembalikan.
“Kami sudah minta agar dikembalikan. Dari hasil penelusuran kami, memang belum ada pembayaran ke rekening pribadi. Tapi ada informasi bahwa ada 25 wali murid yang sudah membayar ke panitia atau TU sekolah,” ungkapnya.
Menurutnya, substansi utama yang menjadi perhatian dinas adalah memastikan tidak ada anak yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena alasan biaya seragam atau pungutan lain.
Baca Juga: Cerita Anggota DPRD Jakarta Dapat Info Dugaan Pungli Rekrutmen PPSU
“Kalau ada siswa yang tidak mampu, akan kami bantu melalui program bantuan dari Pak Wali Kota. Tidak boleh ada pungutan di SD Negeri,” lanjutnya.
Saat ini, Dindikbud juga tengah mendalami laporan bahwa permintaan pembayaran seragam tidak hanya terjadi pada satu siswa, tetapi juga menyasar seluruh siswa kelas 1.
Didin menyebut, pengawas pun telah diterjunkan untuk memastikan seluruh proses di sekolah berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah instruksikan pengawasan ketat. Jika ada pelanggaran, sanksi bisa diberikan, dan akan kami laporkan ke Pak Kadis. Untuk sekarang, kepala sekolah masih aktif karena proses pembelajaran harus tetap berjalan,” katanya.
Polemik ini nyatanya mencuat setelah adanya aduan dari wali murid yang mengaku diminta membayar Rp1,1 juta saat proses masuk sekolah.
Kasus ini tentunya menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penerimaan peserta didik baru di lingkungan sekolah negeri. (CR-1)