"Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J alias AG yang rencananya sebagian akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sebagian akan diantarkan ke Balikpapan kepada seseorang bernama AF," ucap dia.
Petugas kemudian menangkap J alias AG di Kabupaten Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sebagian sabu tersebut akan diberikan kepada kakaknya yakni AF di Balikpapan untuk diedarkan.
Penyelidikan kembali dilakukan hingga petugas menangkap AF di Balikpapan. Tersangka mengakui barang tersebut sudah dipesan oleh seseorang berinisial EP alias AT.
"Pada hari yang sama tim mengamankan seseorang befnama EP alias AT. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Balikpapan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.