CIDENG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas wilayah. Total sebanyak 3.160 gram sabu disita dari dua kasus berbeda.
Kabid Brantas dan Intel BNNP Jakarta, Kombes Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, kasus pertama yang diungkap yakni jaringan Madura yang dilakukan ibu dan anaknya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Bangkalan, Madura menuju wilayah Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
Petugas kemudian menangkap NA, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang baru saja tiba dari Bangkalan, Madura itu.
Baca Juga: Kirim Sabu ke Jakarta, Ibu-Anak asal Madura Terancam 20 Tahun Penjara
"Tersangkan NA diamankan dengan barang bukti satu buah paper bag warna merah berisikan satu buah plastik warna coklat yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik berwarna gold bergamdar durian berisikan kristal putih dengan berat brutto 2.142 gram yang didapat dari AC (dalam penyelidikan)," kata Agung kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis, 17 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan, NA ditangkap seusai disuruh sang ibu sendiri berinisial AZ, mengirim sabu dari Bangkalan ke Jakarta.
Agung menyampaikan, tersangka AZ disuruh oleh tersangka AC, yang diduga bandar tersebut. Saat ini, AC masih diburu pihak terkait.
"Dengan dijanjikan upah Rp15 juta oleh AC, setelah itu biasanya sabu tersebut akan dijemput oleh anak buah dari AC untuk diedarkan ke Kampung Kiapang," ungkap Agung.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bang Jago Pemalak Sopir Travel demi Beli Sabu di Tambora
BNNP Jakarta juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui udara, Senin, 7 Juli 2025. Dua tersangka ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 1.018 gram atau sekitar satu kilogram yang disimpan di dalam sol sepatu.
"Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial J alias AG yang rencananya sebagian akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sebagian akan diantarkan ke Balikpapan kepada seseorang bernama AF," ucap dia.
Petugas kemudian menangkap J alias AG di Kabupaten Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, sebagian sabu tersebut akan diberikan kepada kakaknya yakni AF di Balikpapan untuk diedarkan.
Penyelidikan kembali dilakukan hingga petugas menangkap AF di Balikpapan. Tersangka mengakui barang tersebut sudah dipesan oleh seseorang berinisial EP alias AT.
"Pada hari yang sama tim mengamankan seseorang befnama EP alias AT. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Balikpapan," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.