Setelah menerima panggilan, calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG melalui akun SIMPKB masing-masing.
Langkah ini penting untuk memastikan komitmen peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian program.
- Lapor Diri
Tahap terakhir adalah proses lapor diri yang menandakan keseriusan peserta dalam mengikuti program PPG Guru Tertentu 2025.
Persyaratan Lengkap PPG Guru Tertentu 2025
Berikut ini persyaratan untuk mendaftar PPG Guru Tertentu 2025, yaitu:
Status Kewarganegaraan dan Sertifikasi
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)
Kualifikasi Akademik
- Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang telah terverifikasi melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Link Resmi Download Aplikasi EXAMBPPP untuk PPG 2025, Wajib Unduh Sebelum UTBK Dimulai
Verifikasi Data
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Lebih lanjut, persyaratan khusus berdasarkan kategori guru, di antaranya:
Guru Satuan Pendidikan Formal
- Guru yang mengajar di jenjang pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) harus memenuhi syarat ini:
- Mengajar di satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik, atau memiliki riwayat aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya jika kurang dari satu tahun
Kepala Satuan Pendidikan Formal
Khusus untuk kepala sekolah, persyaratan meliputi:
Baca Juga: Perkuat Program MBG, Kota Bogor Targetkan 82 SPPG pada 2027
- Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama
- Aktif mengajar atau bertugas minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik
Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional
- Pamong Belajar: Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat di Dapodik
- Pengawas Sekolah dan Penilik: Aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik
Persyaratan Administratif Tambahan
Selain persyaratan teknis, calon peserta juga harus memenuhi persyaratan administratif yang akan dipenuhi saat lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK):
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian - sebagai bukti berkelakuan baik
- Surat Keterangan Sehat - membuktikan kondisi jasmani dan rohani yang prima
- Surat Keterangan Bebas NAPZA - memastikan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Baca Juga: Syarat Mengikuti PPG Tahap 2 2025: Panduan Lapor Diri Hingga Pembelajaran Mandiri
Proses Seleksi Administrasi PPG 2025
Verifikasi dan Validasi Data
Selama periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data melalui sistem yang telah disiapkan Kemendikdasmen. Proses ini meliputi:
- Verifikasi Ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK
- Pemilihan Bidang Studi PPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru yang menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi