Pecah Tangis Seorang Guru Honorer di DPR Saat Ungkap Gaji hanya Rp540 Ribu Sebulan: Bagaimana Nasib Kami Bu? (Sumber: Pinterest)

Nasional

Pecah Tangis Seorang Guru Honorer di DPR Saat Ungkap Gaji hanya Rp540 Ribu Sebulan: Bagaimana Nasib Kami Bu?

Rabu 16 Jul 2025, 09:48 WIB

POSKOTA.CO.ID – Nasib guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan usai digelarnya RDPU Komisi X DPR RI dengan Persatuan Guru Republik Indonesia dan Ikatan Pendidik Nusantara pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, adalah terdapat pesan menyentuh dari seorang guru R4 asal Bengkulu yang bernama Rerisa.

Rerisa menyoroti ketidakpastian yang masih dialami oleh para guru honorer R4, yang meskipun telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetap belum memperoleh kepastian status dan jaminan kesejahteraan.

“Kami ini disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini bu, kalau ibu mau tahu, nasib kami bu,” ucapnya seperti dilansir Poskota dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 2025, Ini 3 Status ASN yang Berlaku

Rerisa menjelaskan bahwa gajinya hanya Rp30 ribu per jam selama 1 bulan.

“Kami menjadi honor murni yang dihitung gajinya itu Rp30 ribu per jam, itu pun bukan per jam sehari tapi 1 bulan,” tuturnya.

Jika ditotal-total, maka gajinya hanya sekitar Rp540 ribu dalam sebulan.

Baca Juga: Honorer R3T Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk PPPK, Batas Waktunya hingga 25 Juli 2025

“Kalau kami per jam dapatnya, misalnya 18 jam, dikali 30 hari, cuma Rp540 (ribu) bu,”  kata Rerisa sambil menangis

“Bagaimana nasib kami bu?” imbuhnya.

Guru berstatus R4 merupakan tenaga honorer yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setidaknya selama dua tahun. Namun, berbeda dengan kategori R1 hingga R3, mereka tidak masuk dalam basis data resmi pemerintah.

Baca Juga: Honorer R4 Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes CAT, Cek Syarat hingga Jadwal Seleksinya

Pecah Tangis Seorang Guru Honorer di DPR Saat Ungkap Gaji hanya Rp540 Ribu Sebulan: Bagaimana Nasib Kami Bu? (Sumber: Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

Akibatnya, mereka tidak dapat mengikuti seleksi ASN-PPPK dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari pejabat pembina kepegawaian di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Kami guru R4 tidak sesuai dengan yang pemerintah tahu. Di data, kami baru dua tahun terdata di Dapodik. Tapi kenyataannya, saya sudah tujuh tahun mengabdi, dan ada teman saya yang sebelas tahun,” tutur Rerisa.

Baca Juga: Cair Mulai Agustus 2025! Inilah Gaji Honorer jika Lolos PPPK Tahap 2, Cek Selengkapnnya

“Kami kecewa. Kenapa mereka yang pengabdiannya dua tahun bisa masuk database? Karena mereka punya orang dalam. Bisa dapat SK gubernur. Sedangkan kami yang tidak punya orang dalam, apa daya?” imbuhnya.

Tak hanya minim gaji serta status, akan tetapi guru R4 juga menanggung beban kerja berat.

Tags:
Rerisaguru honorer nangisguru honorer DPRguru honorer gajiDPRguru honorer

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor