POSKOTA.CO.ID – Viral sebuah video yang memperlihatkan sound horeg bertuliskan ‘halal’ di layar LED saat tampil.
Hal tersebut sebagaimana dilihat Poskota dari Instagram @fakta.indo pada Rabu, 16 Juli 2025.
Pelabelan ‘halal’ dalam LED sound horeg ini heboh lantaran terjadi di tengah pemberlakuan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Seperti diketahui bahwa melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jawa Timur menyatakan sound horeg haram karena menimbulkan kebisingan, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas, hingga kemunkaran (misalnya joget pria dan wanita dengan membuka aurat).
Baca Juga: Jawab Aspirasi Publik, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg
Keputusan Fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg
Dilansir melalui Instagram @muijat1m, berikut adalah keputusan resmi soal sound horeg.
Ketentuan umum
1. Sound Horeg adalah sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi, biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa, yang berarti "bergetar" atau "bergerak". Secara harfiah berarti "suara yang membuat bergetar".
2. Desibel (dB) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan intensitas suara. Desibel juga merupakan sebuah unit logaritmis untukmendeskripsikan suatu rasio. Rasio tersebut dapat berupa daya (power), tekanan suara (sound pressure), tegangan atau voltasi (voltage), intensitas (intencity), atau hal-hal lainnya.
Baca Juga: Kontroversi Sound Horeg: Haram Menurut Ulama, Tapi Didukung Pemerintah
Ketentuan hukum
1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.
2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Baca Juga: Viral, Sound Horeg Roboh Timpa Penonton di Bondowoso, Netizen: Hobi Meresahkan!
3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.
Lantas, video viral sound horeg berlabelkan ‘hala’ itu pun mendapatkan sorotan hingga berbagai komentar dari netizen.