SERANG, POSKOTA.CO.ID - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor parkiran dengan 50 TKP diringkus Tim Resmob Polres Serang. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena membahayakan petugas.
Keempatnya beerinisial SC alias Toyib, 44 tahun, AD, 39 tahun, dan HE, 29 tahun, ketiganya warga Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang serta UM alias Joy, 36 tahun, warga Desa Sindangsari, Kecamatan Plereo, Purwakarta.
Selain itu, polisi menangkap dua penadah motor hasil kejahatan berinisial BU, 47 tahun, dan SU, 35 tahun, keduanya warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
"Tersangka SC dan AS terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas dan masyarakat," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap 15 Pelaku Kejahatan Jalanan, Termasuk Residivis Curanmor
Condro menjelaskan, keempat pelaku curanmor menjadi buruan polres jajaran Polda Banten tersebut diringkus saat nongkrong di warung kopi di Jalan Raya Serang Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung menunggu waktu serta memantau situasi," ucap dia.
Tersangka memperlihatkan gelagat mencurigakan, sehingga dihampiri polisi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada pelaku curanmor.
"Keempat tersangka berikut barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Curanmor di Depok Berlanjut, Pick Up Hilang Usai Truk Dibawa Kabur
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka telah merencanakan aksi curanmor. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lebih dari 50 kali.
"Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilkum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 tkp, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang," ucap dia.
Sementara itu, pelaku kerap beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen dan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang. Kasus pencurian di perumahan Tembong City sempat viral di media sosial karena pelaku menggasak 6 motor dalam sekali aksi.
Para tersangka terlebih dahulu menyisiri rumah yang berada di perkampungan dan komplek perumahan menggunakan kendaraan Daihatsu Agya mencari motor yang terparkir di halaman ataupun teras rumah warga sebelum dieksekusi.
Baca Juga: Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor di Pancoran Mas Depok Diamuk Warga
"Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T. Setelah itu, motor dibawa ke daerah Cikeusik untuk dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp4 juta," ucapnya.
Dari kawanan curanmor ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan serta Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
"Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar segera menyerahkan diri atau nanti akan lakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.