PIP Termin 2 Cair Juni 2025, Berikut Cara Cek Status Pakai NISN di Situs Resmi (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

EKONOMI

PIP 2025: Syarat, Dokumen, Cara Daftar, Jadwal, hingga Besaran Saldo yang Cair

Senin 14 Jul 2025, 20:51 WIB

POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dibuka pada tahun 2025 untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan.

Program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD hingga SMA, termasuk pendidikan nonformal, dengan penyaluran bantuan tunai langsung ke penerima.

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah menargetkan agar tak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat karena alasan ekonomi.

Apa itu PIP?

Dilansir dari situs resmi pemerintahan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Baca Juga: Persyaratan Penerima Bansos PIP Rp1,8 Juta: Dana Belum Cair? Segera Cek di pip.kemdikbud.go.id 2025!

Syarat daftar PIP

1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.

5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.

Baca Juga: PIP Termin 2 Mulai Dicairkan, Ini Besaran Saldo Bantuan yang Bisa Didapatkan Siswa

Dokumen yang diperlukan untuk daftar PIP 2025

1. Akta kelahiran

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Rapor terakhir

4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)

5. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat jika tidak memiliki KIP atau KKS

Dokumen ini diperlukan untuk dimasukkan ke sistem dan dilakukan verifikasi.

Baca Juga: PIP Juli 2025 Segera Dicairkan! Cek Daftar Daerah yang Sudah Menerima Bantuan, Apakah Kotamu Termasuk?

Cara daftar jadi penerima PIP 2025 secara online

Adapun cara untuk daftar jadi penerima PIP 2025 bisa dilakukan secara online melalui hp:

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id atau download aplikasi Cek Bansos

2. Klik daftar dan saat mengisi usulan pilih PIP

3. Ikuti semua instruksi yang ada

4. Masukkan data dengan benar

5. Tunggu proses verifikasi

Baca Juga: Panduan Lengkap Dana PIP 2025 Meningkat Jadi Rp1,8 Juta: Cara Cek Penerima dan Pencairan di Bank

Cara cek penerima PIP 2025

1. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Buka situs resmi yang disebutkan di atas

3. Klik menu ‘Cari Penerima PIP’

4. Masukkan NISN dan NIK (pastikan benar)

5. Klik ‘Cek Penerima PIP’

6. Nantinya sistem akan mencari data dan menampilkan hasil pengecekan

7. Jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP, maka informasi mengenai status pencairan dan jumlah bantuan yang akan diterima akan muncul

Jadwal pencairan PIP 2025

Termin 1 (Februari-April)

Penyaluran PIP Termin 1 diperuntukkan khusus untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP).

Termin 2 (Mei-September)

Penyaluran PIP Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Penyaluran PIP Termin 3 untuk memastikan bahwa semua siswa telah menerima bantuan.

Baca Juga: Mengenal Jalan Juanda Depok, Dulunya Jalur Pipa Gas Sekarang Jadi Arteri Utama yang Menghubungkan 3 Kota

Besaran dana bantuan PIP 2025

Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Kelas I-V: Rp450.000 per tahun

Kelas VI: Rp225.000 per tahun

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun

Kelas IX: Rp375.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun

Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Demikian informasi mengenai PIP 2025.

 

 

Tags:
PIP 2025

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor