Ilustrasi - Seorang KPM telah menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

EKONOMI

Kemensos Cabut Hak Bansos bagi Penerima yang Main Judi Online, Pendamping Sosial Juga Bakal Kena Sanksi

Senin 14 Jul 2025, 13:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan tegas dengan mencabut hak bantuan sosial (Bansos) bagi penerima yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk judi online (judol).

Langkah ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu rekening penerima bansos terkait transaksi perjudian daring.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bansos tepat sasaran.

"Kami tidak akan tolerir penyalahgunaan bansos, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti judi online," tegas Gus Ipul dalam konferensi pers, Minggu, 13 Juli.

Baca Juga: 571.410 KPM Bansos Terlibat Judol, MUI Dukung Penuh Pencabutan Penyaluran Bansos untuk Pemain Judi Online

Temuan PPATK menunjukkan, setidaknya 571.410 penerima bansos tercatat aktif bermain judol dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.

Angka ini diprediksi akan bertambah seiring pendalaman investigasi ke bank-bank lainnya. Langkah tegas ini juga akan berdampak pada pendamping sosial yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

Temuan PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kemensos dan PPATK, ditemukan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos juga tercatat sebagai pemain judi online.

Lebih mengejutkan lagi, transaksi judi yang terdeteksi mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank.

"Kami menemukan jutaan rekening bansos tidak tepat sasaran, dan ratusan ribu di antaranya terkait judi online," ujar Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Minggu, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Penerima Bansos Terciduk Main Judi Online, Bantuan Terancam Dicabut

Langkah Tegas Kemensos: Stop Bansos untuk Pelaku Judol

Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa penerima bansos yang rekeningnya digunakan untuk judol tidak akan lagi menerima bantuan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar bansos benar-benar tepat sasaran.

"Kami ingin memastikan bansos hanya untuk yang membutuhkan, bukan untuk judi. Ini bagian dari evaluasi besar-besaran yang kami lakukan," tegas Gus Ipul.

Pendamping Sosial Juga Kena Imbas

Tak hanya penerima bansos, pendamping sosial juga akan dievaluasi jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan. Gus Ipul menyatakan bahwa pendamping bertanggung jawab memastikan bansos tidak disalahgunakan.

"Jika ada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terlibat judol, pendamping sosialnya akan kami periksa. Bisa jadi kontrak kerjanya tidak diperpanjang jika terbukti lalai," jelasnya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, pengecekan rekening oleh PPATK adalah langkah strategis untuk meminimalisir penyalahgunaan dana bansos.

"Selama ini banyak celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Dengan verifikasi ketat, bansos bisa lebih efektif," ujar Trubus.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025 Tahap 2 di Situs Resmi Pemerintah

Apa Langkah Selanjutnya?

Kemensos akan segera melakukan ground checking dan evaluasi menyeluruh sebelum penyaluran bansos Tahap 3. Data penerima akan diperbarui, dan pendamping sosial akan diawasi lebih ketat.

"Kami tidak mau ada lagi dana bansos yang bocor ke hal-hal tidak produktif," pungkas Gus Ipul.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bansos benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan dana sosial untuk judi online.

Tags:
penyaluran bansos Tahap 3KPM Nomor Induk Kependudukan NIK penerima bansos tercatat aktif bermain judolGus IpulPPATKBansos bantuan sosial judi onlinejudolKemensos

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor