POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait evaluasi pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang akan mulai diterapkan secara bertahap mulai akhir 2025.
Tes ini dirancang untuk mengukur kompetensi siswa jenjang SD hingga SMA sederajat, termasuk madrasah dan peserta pendidikan nonformal.
Berbeda dengan Ujian Nasional (UN) yang dahulu bersifat wajib dan menentukan kelulusan, TKA hadir dengan pendekatan lebih fleksibel.
Baca Juga: Membangun Semangat Belajar Siswa dengan Pendidikan Kontekstual, Studi Kasus Ali di PPG 2025
Meskipun tidak diwajibkan, hasil tes ini dapat menjadi penunjang bagi siswa yang ingin mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi melalui jalur prestasi atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Dengan demikian, TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat pemetaan mutu pendidikan, tetapi juga membuka peluang baru bagi siswa yang ingin menonjolkan kemampuan akademiknya.
Kehadiran TKA juga menandai perubahan signifikan dalam sistem evaluasi pendidikan nasional. Tes ini tidak hanya diperuntukkan bagi siswa di sekolah formal, tetapi juga menjangkau peserta didik di madrasah (di bawah Kemenag) serta pendidikan kesetaraan.
Tujuannya jelas: memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa untuk menunjukkan potensi akademik mereka, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Apa Itu TKA dan Siapa yang Harus Mengikutinya?
TKA dirancang sebagai tes standar nasional untuk mengukur kompetensi akademik siswa secara adil dan transparan. Meskipun tidak diwajibkan, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk:
- Jalur prestasi masuk SMP/SMA sederajat.
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
- Penyediaan data pemetaan mutu pendidikan nasional.
Sasaran TKA meliputi:
- Siswa SD (mulai 2026).
- Siswa SMP (mulai 2026).
- Siswa SMA/SMK (mulai November 2025).
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) dan pendidikan kesetaraan.