Dalam perkembangan penyelidikan kasus ijazah palsu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 orang sebagai saksi, termasuk pakar telematika Roy Suryo yang belakangan menuding adanya ijazah palsu Jokowi.
Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan secara komprehensif untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 49 saksi.
Baca Juga: Dituding Sebar Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Yang Lapor-lapor Ini Aneh
”Terkait dengan objek perkara yang pertama (laporan Jokowi) penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Diantaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor,” kata Ade.
Dua Objek Perkara dalam Kasus Ijazah Palsu
Ade Ary menyampaikan bahwa kasus ijazah palsu yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terdiri atas dua objek perkara berbeda, di antaranya:
Objek perkara pertama: Berdasarkan laporan langsung dari Jokowi mengenai tudingan ijazah palsu yang disebarkan.
Objek perkara kedua, ditangani berdasar beberapa laporan kepolisian lainnya, termasuk:
Baca Juga: Viral Kabar Jokowi Kritis di Rumah Sakit, Benarkah? Cek Faktanya
- Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana
- Menyebarkan berita bohong melalui media elektronik
- Melibatkan saudara RS (Roy Suryo) dan kawan-kawan sebagai terlapor
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga reputasi dan integritas seorang mantan pemimpin negara.
Proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dokumen pendidikan Jokowi.
Baca Juga: Ajudan Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Jokowi yang Alami Alergi Kulit