Sebagai informasi, sesuai Pasal 48 Ayat (3) Statuta PSSI, Komite Wasit harus terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, serta tiga anggota.
Mereka diharuskan memiliki pengetahuan mendalam dan pengalaman sebagai wasit atau mantan wasit profesional.
Struktur ini bertujuan menjaga independensi, integritas, dan kualitas perwasitan di setiap level kompetisi.