POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan persoalan tenaga honorer melalui berbagai skema pengangkatan.
Salah satu langkah terbaru adalah dengan memperkenalkan bentuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi honorer yang belum terserap dalam seleksi sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Ini adalah bentuk keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status yang jelas," ujarnya.
Baca Juga: Arti Kode R5 pada Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah berharap dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi-instansi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para honorer.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berkeadilan.
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi bagi Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Dalam upaya memperluas kesempatan bagi tenaga honorer, pemerintah tidak hanya fokus pada pengangkatan PPPK penuh waktu, tetapi juga menyiapkan skema paruh waktu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Rini Widyantini.
"Bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK tahap 2, tidak perlu khawatir. Kami telah menyiapkan mekanisme PPPK paruh waktu untuk memastikan hak mereka tetap terakomodir," tegas Rini dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Terbaru! Honorer R4 Berpeluang Jadi PPPK, Tapi Nasibnya Tergantung Satu Faktor Kunci
Syarat dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tidak semua tenaga honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Berdasarkan aturan terbaru, hanya honorer yang memenuhi kriteria berikut yang berhak:
- Peserta Seleksi CNPS 2024 yang Tidak Lolos
- Mengikuti Seluruh Tahapan Seleksi PPPK 2024 tetapi Tidak Mendapat Formasi
- Selain itu, tenaga honorer tersebut harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu akan menerima Nomor Induk (NI) PPPK dan wajib melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja. MenPAN RB juga telah menetapkan skema penggajian, di mana besaran gaji minimal disesuaikan dengan upah terakhir saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) wilayah masing-masing.
Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025 Terbaru: Siapa yang Lebih Besar? Cek Rinciannya
Progres Pengangkatan PPPK Tahap 2 Masih Berjalan
Sementara itu, pemerintah masih melanjutkan proses pengangkatan PPPK tahap 2. Rini menegaskan bahwa skema paruh waktu ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyerapan tenaga honorer ke dalam sistem kepegawaian negara secara lebih inklusif.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan, sekaligus mendukung efisiensi kerja di instansi pemerintah.