KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus akses ilegal data elektronik milik jasa ekspedisi Ninja Xpress.
"Pelapor AW, mewakili Ninja Xpress, melaporkan adanya penyalahgunaan data pesanan pelanggan yang mencakup nama pemesan, jumlah dan jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor telepon, serta biaya Cash on Delivery (COD)," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Fian, kasus ini berawal dari 100 komplain dari pelanggan (customer) atas pembelian barang secara online dari Tiktok pada Desember 2024-Januari 2025. Dugaan tindak pidana ilegal akses tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/1751/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Maret 2025.
Dalam kasus ini, tersangka G (DPO) diduga otak di balik kejahatan ini, menawarkan Rp2.500 per data pesanan COD kepada MFB untuk wilayah Cirebon, Bandung, dan Majalengka. Tersangka MFB kemudian meminta T, pekerja harian lepas Ninja Xpress, mengambil data tersebut dengan imbalan Rp1.500 per data.
Baca Juga: WNA China Gondol Mobil Patroli Polantas di Senen Jakpus, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Tersangka T, yang bertugas menyortir barang berdasarkan lokasi pengiriman, tidak memiliki akses resmi ke sistem operasional Ninja Xpress," ujarnya.
Namun, menggunakan akun karyawan lain tanpa izin untuk mengakses sistem OpV2, membuka data pelanggan melalui proses unmasking, dan mengambil informasi sensitif seperti nama, alamat, nomor telepon, serta biaya COD. Data tersebut kemudian disusun dalam format Excel dan diserahkan kepada MFB, yang menjualnya kepada G.
"Tersangka G menggunakan data tersebut untuk membuat dan mengirimkan paket palsu kepada pelanggan, lalu menerima pembayaran COD, termasuk ongkos kirim dan harga barang," kata Fian.
Kasus ini terungkap setelah Ninja Xpress menerima sekitar 100 keluhan pelanggan terkait pembelian online melalui TikTok Shop dengan sistem COD antara Desember 2024 hingga Januari 2025. Akibatnya, Ninja Xpress mengalami kerugian materiil sebesar Rp35.288.675 dan kerugian immateriil berupa hilangnya kepercayaan dari TikTok Shop dan masyarakat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Produk Kedaluwarsa Sisa Minimarket, 2 Pelaku Ditangkap
Dengan banyaknya keluhan, kata Fian, pihak Ninja Xpress melakukan audit internal menemukan 294 pengiriman COD yang selesai lebih cepat dari waktu standar tujuh hari. Hal itu disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang oknum karyawan di kantor Ninja Xpress Lengkong, Bandung.
"Motif para pelaku adalah mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 serta Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua tersangka diancam 6-8 tahun dan/atau denda hingga Rp600 juta hingga Rp2 miliar.
"Kami masih memburu tersangka G untuk mengungkap jaringan lebih lanjut di balik pembuatan dan pengiriman paket palsu," katanya.