POSKOTA.CO.ID - Fenomena video viral yang dikaitkan dengan nama Andini Permata menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Video berdurasi sekitar 2 menit 31 detik tersebut menampilkan sosok yang diduga sebagai Andini Permata bersama seorang anak laki-laki yang diduga adiknya.
Peredaran konten ini tidak hanya memicu rasa penasaran, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran hukum, baik dari sisi kesusilaan maupun privasi.
Meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas asli Andini Permata, banyak yang menduga nama tersebut hanya digunakan sebagai clickbait demi mendulang trafik dan sensasi.
Di tengah ketidakjelasan ini, penting dipahami bahwa menyebarkan konten pornografi, meski hanya membagikan ulang, termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hukuman Bagi Penyebar Video Bermuatan Pornografi
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Frasa "membuat dapat diaksesnya" mencakup tindakan mengunggah ke media sosial, berbagi tautan (link), melakukan retweet, hingga mengirim ulang file ke grup chat.
Artinya siapa pun yang dengan sadar membantu memperluas jangkauan konten bermuatan pornografi berpotensi terjerat pasal ini, tak hanya pembuat video.
Selain sanksi pidana, penyebaran konten melanggar kesusilaan juga menimbulkan dampak psikologis dan reputasi buruk bagi korban maupun penyebar.