Kasus ini juga menyinggung kemungkinan adanya pencurian data pribadi. Bila video Andini Permata diambil atau disebarkan tanpa persetujuan, pelaku dapat dijerat Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain pidana penjara, pelaku pencurian data pribadi juga terancam pidana tambahan, seperti:
- Perampasan keuntungan atau harta hasil tindak pidana,
- Pembayaran ganti kerugian kepada korban,
- Jika pelaku adalah korporasi, bisa terkena pidana denda hingga 10 kali lipat dari denda maksimal.
Tak hanya itu, korporasi juga dapat dijatuhi sanksi administratif seperti pembekuan usaha, penutupan tempat usaha, hingga larangan permanen melakukan perbuatan tertentu.
Viral karena Sensasi dan Risiko Malware
Peredaran link video Andini Permata juga kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai jebakan iklan atau distribusi malware.
Banyak tautan yang mengklaim memuat video tersebut justru membawa risiko keamanan siber, seperti pencurian data pengguna dan peretasan akun media sosial.
Hal ini semakin memperkuat pentingnya kehati-hatian warganet saat tergiur konten viral.
Mengakses atau menyebarkan tautan tidak resmi berpotensi melanggar hukum sekaligus membahayakan perangkat pribadi.