Polres Lebak Tangkap Ibu dan Anak yang Buang Bayi ke Sungai

Kamis 10 Jul 2025, 21:39 WIB
Jajaran Polres Lebak, saat ekspose sejumlah perkara, salah satunya kasus pembuangan bayi ke sungai. (Sumber: Dok. Polres Lebak)

Jajaran Polres Lebak, saat ekspose sejumlah perkara, salah satunya kasus pembuangan bayi ke sungai. (Sumber: Dok. Polres Lebak)

Lanjutnya, pasal 338 KUH Pidana diancam pidana penjara selama-lamanya 15 Tahun penjara, Pasal 77B UU Perlindungan Anak diancam pidana penjara 5 tahun.

"Pasal 306 KUH Pidana diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya atau 7 tahun 6 bulan," jelasnya.


Berita Terkait


News Update