Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda NTB akhirnya menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka.
Keduanya diyakini melakukan kelalaian fatal yang berujung pada hilangnya nyawa bawahan mereka.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan, kedua perwira tersebut telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik internal.
“Dua tersangka anggota Polri telah dijatuhi sanksi putusan PTDH melalui sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” katanya.
Sanksi itu sendiri menjadi langkah awal sebelum keduanya diproses secara pidana.
Selain dua perwira tersebut, seorang wanita bernama Misri Puspita Sari turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satu wanita lainnya, Melanie, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa secara mendalam.
Baca Juga: Video Viral Andini Permata 2 Menit 31 Detik: Fakta dan Risiko yang Perlu Diwaspadai
Siapa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra?
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra dikenal sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda NTB.
Sebelum kasus ini mencuat, keduanya menjabat dalam bidang pengawasan internal (Propam), yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedisiplinan dan etika di lingkungan kepolisian.
Namun, ironi terjadi ketika dua aparat yang seharusnya menegakkan aturan justru terjerat kasus yang melibatkan nyawa anak buahnya.
Keduanya kini harus menjalani proses hukum dan menghadapi tuntutan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kematian tragis Brigadir Nurhadi.