KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Lita Gading yang dituduh merundung anak perempuannya berinisial SF.
Suami dari Mulan Jameela itu, melaporkan seseorang Lita Gading yang berprofesi psikolog atas dugaan tindakan bullying terhadap anak perempuannya.
"Ini kasus kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin Rahardian, kuasa hukum dari Ahmad Dhani, saat ditemui di gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025.
Aldwin, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Ahmad Dhani Akhirnya Buka Suara Soal Video Fitnah Maia Estianty: Yang Belum Berdamai Itu Siapa?
Dia menuding tindakan terlapor dalam kasus ini adalah kejahatan serius terhadap anak, baik dari sisi hukum nasional maupun konvensi internasional.
Sehingga dengan demikian, kata Aldwin, tindakan pelaku tidak hanya melanggar privasi anak, juga memperburuk situasi dengan menyebarkan konten melalui platform elektronik.
Ia menilai ancaman hukuman untuk pelaku minimal lima tahun penjara, dan proses penyidikan akan menentukan kemungkinan pasal tambahan.
“Anak memiliki hak privasi yang dilindungi undang-undang. Tindakan seperti ini tidak boleh dilakukan, apalagi didistribusikan secara elektronik,” kata Aldwin.
Namun warga yang taat hukum, kliennya menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik kepolisian untuk mendalami kasus ini.