Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Penentu Utamanya Menurut Regulasi Terbaru (Sumber: Pinterest)

Nasional

Terbaru! Honorer R4 Berpeluang Jadi PPPK, Tapi Nasibnya Tergantung Satu Faktor Kunci

Rabu 09 Jul 2025, 14:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025 telah memicu diskusi luas di kalangan tenaga honorer. Banyak peserta merasa lega karena dinyatakan lolos.

Namun, bagi mereka yang tercantum dengan kode R4, pengumuman ini justru memunculkan tanda tanya baru: Apakah mereka tetap memiliki peluang diangkat menjadi ASN atau minimal PPPK Paruh Waktu?

Sebagaimana diketahui, status kepegawaian honorer di Indonesia sudah lama menjadi topik yang sensitif. Pemerintah berkali-kali menegaskan komitmen mengurangi tenaga non-ASN secara bertahap dan menggantinya dengan formasi ASN atau PPPK sesuai regulasi yang berlaku.

Salah satu landasan hukum terpenting adalah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang telah disahkan sebagai payung hukum reformasi birokrasi kepegawaian.

Dalam konteks seleksi PPPK tahap 2, terdapat beberapa kategori kode hasil verifikasi kelulusan, di antaranya:

Kode R4 inilah yang menimbulkan kebingungan di lapangan, sebab berbeda dengan R2 dan R3, status R4 tidak otomatis memastikan prioritas pengangkatan.

Baca Juga: Sampai Sekarang Belum Menerima Pencairan BSU 2025? Ini 3 Kesalahan yang Wajib Diketahui

Apa yang Dimaksud dengan Kode R4?

Secara sederhana, kode R4 berarti peserta seleksi PPPK dinyatakan lulus nilai ambang batas sesuai ketentuan, tetapi status kepegawaiannya belum terdokumentasi resmi dalam sistem Badan Kepegawaian Negara. Artinya, mereka secara administratif berada di grey area. Inilah sebabnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan apakah akan mengangkat peserta kode R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, setelah memastikan data dan ketersediaan anggaran.

Sumber informasi dari akun Instagram @mikeoktavera, yang aktif mengulas perkembangan ASN dan PPPK, menegaskan bahwa kode R4 tidak otomatis berarti gagal atau gugur. Namun, prosesnya memerlukan langkah lanjutan dari pemerintah daerah.

Bagaimana Peluang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer R4?

Peluang pengangkatan honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu secara garis besar ditentukan oleh dua faktor kunci:

  1. Ketersediaan Anggaran Daerah

    • Pengangkatan PPPK Paruh Waktu wajib mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
    • Apabila anggaran belanja pegawai daerah mencukupi, maka pengajuan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) bisa dilakukan ke BKN.
  2. Kebijakan Kepala Daerah

    • Kepala daerah memegang diskresi untuk mengangkat honorer R4 sebagai PPPK Paruh Waktu.
    • Jika pemerintah daerah tidak bersedia atau tidak memiliki anggaran, maka pengangkatan tidak bisa dilanjutkan.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri, ditegaskan pula bahwa seluruh proses harus selaras dengan regulasi dan kemampuan fiskal.

Prosedur Pengajuan NIP untuk Honorer Kode R4

Jika daerah memutuskan untuk mengangkat honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, ada beberapa langkah administratif yang harus diikuti:

  1. Verifikasi dan Validasi Data

    • Pemerintah daerah melakukan pencocokan dokumen pendukung untuk memastikan status kepegawaian.
    • Bukti kerja, SK pengangkatan non-ASN, dan dokumen lainnya akan diverifikasi ulang.
  2. Penyesuaian Anggaran

    • Daerah harus memastikan postur APBD memiliki ruang fiskal.
    • Persetujuan DPRD dapat diperlukan untuk perubahan peruntukan anggaran.
  3. Pengajuan Permohonan NIPPPK ke BKN

    • Jika verifikasi tuntas, pemerintah daerah menyampaikan permohonan penerbitan NIPPPK.
    • BKN akan menelaah kelengkapan dokumen sebelum menerbitkan NIPPPK.
  4. Penerbitan SK Pengangkatan

    • Setelah NIPPPK terbit, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Apakah Honorer R4 Pasti Gagal Jadi PPPK?

Tidak. Kode R4 bukan status diskualifikasi otomatis. Sebaliknya, ia mencerminkan situasi pending, menunggu konfirmasi data dan komitmen daerah. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa seluruh honorer yang lolos seleksi tetap memiliki kesempatan diangkat PPPK apabila syarat administrasi terpenuhi.

Namun, prosesnya bisa memakan waktu lebih panjang dibanding peserta berkode R2 atau R3 yang sudah terdokumentasi penuh di BKN.

Regulasi Pendukung

Tata kelola pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur melalui beberapa dasar hukum, antara lain:

Pasal-pasal terkait menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang belum tercatat BKN wajib diverifikasi ulang, termasuk pembuktian masa kerja.

Kapan Proses Pengangkatan PPPK 2024 Selesai?

Pemerintah menargetkan seluruh pengangkatan PPPK 2024 akan rampung pada Oktober 2025 secara serentak. Ini berarti honorer kode R4 memiliki jangka waktu yang cukup untuk menyelesaikan verifikasi data dan menunggu keputusan daerah.

Respons Tenaga Honorer

Banyak honorer mengaku cemas atas ketidakpastian status R4. Beberapa merasa kecewa sebab kerja mereka selama bertahun-tahun tidak langsung tercatat resmi di database BKN. Di sisi lain, sebagian tetap optimis menunggu kebijakan terbaru.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025: Panduan Lengkap Online dan Offline

Strategi Bagi Honorer R4

Jika Anda termasuk tenaga honorer dengan status R4, berikut langkah yang bisa dilakukan:

Perjalanan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK memang panjang dan kerap penuh tantangan administrasi. Namun, status kode R4 bukanlah akhir peluang. Dengan kesabaran, koordinasi yang baik, serta kelengkapan dokumen, kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu masih terbuka.

Bagi tenaga honorer, tetap waspada terhadap informasi tidak valid dan selalu rujuk pengumuman resmi pemerintah. Sementara itu, publik berharap pemerintah daerah mampu memprioritaskan nasib ribuan honorer yang telah lama mengabdi.

Tags:
Anggaran pengangkatan PPPKUU ASN 2023ASN non-terdata BKNProsedur NIPPPKPengangkatan PPPK Paruh WaktuPPPK tahap 2Honorer kode R4

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor