PT Taspen resmi alihkan pencairan gaji pensiunan PNS ke kantor pos mulai 2025. Ketahui langkah-langkah pengambilan, dokumen yang diperlukan, dan solusi bagi pensiunan lansia di sini. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Nasional

Pensiunan PNS Wajib Ambil Gaji di Kantor Pos Mulai Juli 2025, Begini Mekanisme Pencairannya

Rabu 09 Jul 2025, 11:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mulai Juli 2025, ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan signifikan dalam cara mereka menerima hak pensiun bulanannya.

PT Taspen (Persero) secara resmi mengalihkan mekanisme pencairan dana pensiun dari transfer bank ke sistem pengambilan langsung melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini merupakan hasil kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia untuk menciptakan sistem yang lebih aman dan terjangkau bagi seluruh penerima pensiun.

Perubahan ini terutama akan berdampak pada sekitar 142.000 pensiunan yang sebelumnya menerima dana melalui Bank BTPN dan BWS.

Baca Juga: Mau Ambil Gaji di Kantor Pos? Pensiunan PNS Pastikan Bawa Dokumen Ini

Dengan sistem baru, para pensiunan diharuskan mengambil dana mereka secara langsung di kantor pos terdekat, baik secara tunai maupun melalui layanan digital Pos Indonesia.

Langkah ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk upaya meminimalisir penipuan dan meningkatkan aksesibilitas bagi pensiunan di daerah terpencil.

"Ini adalah terobosan untuk melindungi hak-hak pensiunan sekaligus mendorong inklusi keuangan," jelas Direktur Utama PT Taspen, Budi Satria, dalam keterangan resminya pekan lalu.

Menurutnya, sistem baru ini tidak hanya menjamin keamanan dana, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pensiunan lansia yang mungkin kurang familiar dengan teknologi perbankan digital. Pos Indonesia pun telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk memastikan transisi ini berjalan lancar.

Alasan Kebijakan

Perubahan sistem pencairan ini dilakukan setelah menimbang beberapa faktor, antara lain:

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Rencana Kenaikan Iuran THT Jadi 7 Persen, Ini Rinciannya

Cara Mencairkan di Kantor Pos

Bagi 142.000 pensiunan PNS yang terdampak, berikut langkah-langkah pencairan gaji:

Bawa Dokumen:

Kunjungi Kantor Pos:

Pencairan Dana:

Fitur Tambahan:

Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu

Namun, ada juga yang mengeluhkan potensi antrean panjang. Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menjamin penambahan loket dan drop box khusus di kantor pos ramai.

Selain keamanan, sistem baru ini mendorong:

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasakan manfaat yang lebih besar dalam hal keamanan dan kemudahan akses pencairan dana pensiun.

Sistem yang lebih transparan dan terawasi ini diyakini mampu meminimalisir potensi penipuan sekaligus menjangkau lebih banyak penerima pensiun di berbagai daerah, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil.

Bagi para pensiunan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, PT Taspen dan Pos Indonesia menyediakan layanan bantuan melalui call center dan website resmi.

Perubahan ini pun diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem pensiun yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan penerima manfaat.

Tags:
pensiunan PNSlayanan digital Pos IndonesiaBWSBank BTPNPT Pos Indonesiakantor posPT TaspenPegawai Negeri Sipil PNS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor