Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Fokus Lewat KKS Merah Putih, Ini Hal Penting yang Wajib Diperhatikan KPM

Senin 12 Jan 2026, 21:30 WIB
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 dilakukan langsung ke rekening KPM melalui KKS Merah Putih. (Sumber: Facebook/@Sultony)

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 dilakukan langsung ke rekening KPM melalui KKS Merah Putih. (Sumber: Facebook/@Sultony)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menegaskan skema penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 Tahun 2026.

Informasi ini menjadi krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari bank penyalur seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mayoritas bantuan sosial kini disalurkan langsung melalui KKS, bukan lagi melalui PT Pos Indonesia. Pemerintah memastikan kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akurasi penyaluran bansos.

Penyaluran PKH dan BPNT 2026 Lewat KKS, Bukan Lagi Pos

Melansir dari channel Youtube @Naura Vlog, Pemerintah menyampaikan bahwa pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 dilakukan langsung ke rekening KPM melalui KKS Merah Putih. Artinya, dana bantuan masuk langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara.

Baca Juga: Berapa Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10 Juta? Cek Simulasinya di Sini

“Penyaluran bantuan sosial kini difokuskan melalui Kartu Keluarga Sejahtera agar lebih cepat, aman, dan tepat sasaran,” ujar perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam keterangan resminya.

Meski demikian, PT Pos Indonesia masih dilibatkan di beberapa wilayah tertentu, terutama daerah dengan keterbatasan akses perbankan. Namun, proporsinya semakin kecil dan prosesnya relatif lebih lama dibanding pencairan via KKS.

Verifikasi Data Tunggal DT SEN Diperketat

Sejak awal Januari 2026, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT SEN) yang berlangsung hingga pertengahan Januari. Proses ini menjadi penentu utama kelayakan penerima bansos.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh keluarga miskin dan rentan miskin. KPM yang dinilai sudah sejahtera secara ekonomi akan dikeluarkan atau “digaduasi” dari program.

“Bantuan sosial bersifat sementara. Ketika kondisi ekonomi penerima sudah membaik, maka bantuan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan,” jelas Kemensos.

Kebijakan graduasi ini menjadi bagian dari upaya reformasi bansos agar lebih adil dan berkelanjutan.

Dua Syarat Penting Agar Pencairan Bansos Lancar


Berita Terkait


News Update