"Korban yang terluka mencoba menyelamatkan diri. Setelah itu kawanan pelaku kabur ke arah rel KA Cipinang dan menyerahkan sajam itu kepada pelaku inisial AMB yang kini buron," Kata Samsono, Sabtu, 5 Juli 2025.
Samsono menyebutkan, pada keesokan hari diketahui kabar bahwa korban tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Tersangka FA kabur setelah kejadian, bersembunyi ke rumah saudaranya di wilayah Kota Tangerang, Banten. Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku," tuturnya.
FA disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***