Korban kemudian dipindahkan ke rumah bibinya. Di sana, ia mengaku telah menjadi korban perbuatan pelaku sejak duduk di bangku SD.
"Anak korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak anak korban sekolah SD sampai saat ini anak korban sudah menimba ilmu pendidikan di SMA," lanjutnya.
AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) junto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Yudha.