Menanggapi laporan CT, Polda Maluku pun segera mengambil tindakan tegas terhadap perbuatan anggotanya yang dinilai tidak pantas.
Baca Juga: Lisa Mariana Bongkar Awal Kenal Ridwan Kamil, Gara-Gara Video Syur dengan Ayu Aulia
Kini, Bripda CYT pun telah resmi ditahan buntut beredarnya video asusila yang menampilkan dirinya itu.
Penahanan dilakukan usai tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut .
"Oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Saat ini, sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku," kata Ps Kaur Penumpang Subsidi Penmas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa.
Lebih lanjut, Haurissa mengungkapkan jika oknum anggota polisi CYT akan menerima sanksi usai dilaksanakannya sidang kode etik profesi Polri.
Sosok Oknum Polisi CYT
CYT adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Pria tersebut diketahui baru bergabung menjadi anggota polisi sejak 2024 lalu usai menyelesaikan pendidikan S1 dari Bintara Polri.
Ia pun saat ini menjadi anggota aktif Sabhara Polda Maluku dengan pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.