"Kedua pelaku mencari korban sambil membawa sajam, targetnya ibu-ibu atau wanita yang mengendarai motor sendirian," tambah Hartono.
Barang bukti yang diamankan yakni dua bilah senjata tajam berupa golok dan pisau, serta satu unit motor Honda Scoopy warna merah.
"Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutupnya.