Namun, hingga akhir Juni 2025, pimpinan DPR seperti Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut belum menerima surat tersebut secara resmi. Masa reses anggota DPR juga menjadi salah satu alasan lambatnya tindak lanjut.
Kritik Pakar Hukum Tata Negara
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai DPR kurang responsif dalam menjalankan fungsinya.
Menurutnya pemakzulan hanya bisa diproses melalui mekanisme DPR dan MPR sesuai ketentuan konstitusi, sehingga surat resmi dari Forum Purnawirawan TNI seharusnya segera diproses.
"Jika DPR tidak merespons, itu sama saja mengabaikan aspirasi publik dan melemahkan fungsi pengawasan," kata Feri.
Baca Juga: Rotasi Bumi Makin Cepat, Hari di Juli-Agustus 2025 Jadi Lebih Pendek, Apa Dampaknya?
Pengaruh Politik dan Respons Publik
Selain aspek hukum, analis politik Adi Prayitno menilai lambannya respons DPR mencerminkan bahwa isu pemakzulan Gibran belum menjadi prioritas lembaga legislatif.
Sementara itu, analis politik Andi Yusran berpendapat, kuatnya pengaruh Presiden Joko Widodo di pemerintahan dan parlemen turut memengaruhi sikap DPR.
Sebagai ayah dari Gibran, posisi Jokowi dianggap strategis dalam memengaruhi dinamika politik di parlemen.
Putusan MK dan Dasar Keberatan
Forum Purnawirawan TNI juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden meski belum cukup umur sesuai syarat awal.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, namun menuai kritik keras publik yang menilai terjadi konflik kepentingan di lembaga peradilan saat itu.