“Modus operandi mereka adalah berburu secara acak. Begitu melihat mobil yang bisa dicuri, mereka langsung beraksi menggunakan alat-alat yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara setelah Diciduk Anggota Polsek Tangerang saat Beraksi
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka bahkan menjadikan aktivitas pencurian kendaraan sebagai mata pencaharian utama.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Bogor Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polresta Bogor Kota pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di tempat-tempat yang sepi atau minim pengawasan.
Penggunaan kunci ganda dinilai efektif sebagai salah satu upaya pencegahan. Warga juga diminta untuk segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan. (CR-5)