Polisi Tangkap 7 Remaja Bersenjata Tajam yang Hendak Tawuran di Bogor Timur

Kamis 03 Jul 2025, 19:34 WIB
Petugas gabungan Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur memperlihatkan senjata tajam yang disita dari 7 remaja pelaku tawuran saat konferensi pers di Mapolsek Bogor Timur, Kamis, 3 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Sekar Putri Andini)

Petugas gabungan Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur memperlihatkan senjata tajam yang disita dari 7 remaja pelaku tawuran saat konferensi pers di Mapolsek Bogor Timur, Kamis, 3 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Sekar Putri Andini)

Seluruh pelaku kini telah ditahan di Polsek Bogor Timur dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Diduga Akan Tawuran, Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bersajam di Kemayoran Jakpus

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas remaja yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan potensi gangguan ketertiban umum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat sekelompok remaja atau pengendara motor yang mencurigakan, terutama yang membawa senjata tajam,” tuturnya.

Indra menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Bogor. (CR-5)


Berita Terkait


News Update