BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mencatatkan angka perokok aktif dan pasif di wilayahnya masih cukup tinggi. Tak hanya orang dewasa, jumlah anak-anak dan remaja yang sudah mulai merokok juga cukup memprihatinkan.
Berdasarkan data hasil deteksi dini perilaku merokok di seluruh puskesmas selama Januari-Mei 2025, jumlah skrining di lingkungan gedung tercatat sebanyak 5.773 orang, sedangkan skrining di luar gedung mencapai 16 ribu orang.
“Sebagian besar data ini dikumpulkan melalui metode kuesioner oleh tenaga kesehatan di lapangan,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2025.
Dari hasil skrining tersebut terungkap perokok usia 10-18 tahun mencapai 1.773 orang. Sementara itu, perokok usia 18-21 tahun ada 192 orang, usia 21-39 tahun sebanyak 1.112 orang, dan 40 tahun berjumlah 4.011 orang.
Baca Juga: DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!
Tak hanya itu, Dinkes Kota Bekasi juga mengukur kadar karbon monoksida (CO) dalam tubuh lewat alat CO Analyzer untuk mendeteksi perokok aktif maupun pasif.
Hasilnya, perokok pasif dengan nilai CO rendah (zona hijau, 01-06 COPPM) tercatat sebanyak 6.284 orang, sedangkan mereka yang berada di zona oranye (07-10 COPPM) atau disebut perokok tidak aktif sebanyak 519 orang. Sementara itu, perokok aktif dengan kadar CO tinggi (zona merah, 11-30 COPPM) berjumlah 554 orang.
Satia menegaskan, Dinkes Kota Bekasi telah melakukan sejumlah upaya mitigasi untuk menekan angka perokok, termasuk memberikan layanan khusus berhenti merokok.
“Puskesmas kini menyediakan Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) dengan layanan konseling, edukasi, hingga tindak lanjut. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi bahaya merokok secara rutin kepada masyarakat,” ucap dia.
Baca Juga: Larangan Rokok di Tempat Hiburan Dikeluhkan, Pramono: Pengusaha Harus Sediakan Ruang Khusus
Pemkot Bekasi juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk komitmen hukum dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan bersih dari asap rokok.
“Kami juga sudah bentuk Tim Pengawas Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok agar implementasi di lapangan bisa berjalan optimal,” ujarnya. (CR-3)