Ratusan Warga Geruduk Balai Kota, Tuntut Reforma Agraria dan Perlindungan Hak Hidup

Rabu 02 Jul 2025, 13:46 WIB
Pendemo Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Pendemo Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Ratusan warga dari 18 kampung kota dan dua komunitas PKL yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Mereka datang menggunakan odong-odong dan sepeda motor, hasil patungan warga untuk menyuarakan tuntutan agraria dan perlindungan hak hidup warga miskin kota.

Pantauan di lokasi, massa aksi yang didominasi ibu-ibu dan anak-anak duduk di trotoar Balai Kota di tengah panas terik.

Aksi ini menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan tersendat karena sebagian jalan tertutup massa. Mereka membawa spanduk bertuliskan pesan seperti “Kampung Adalah Nafas Kota, Jangan Biarkan Kampung Hilang, Reforma Agraria Perkotaan Jawabannya” dan “Berikan Akses Masuk ke Kampung Susun Bayam Sambil Musyawarah.”

Baca Juga: DPRD Jakarta Dorong Pemprov Susun Kebijakan Afirmatif bagi Pejuang Garis Dua

Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Minawati, mengatakan aksi ini digelar untuk menyerahkan langsung konsep reforma agraria perkotaan kepada Gubernur Pramono Anung.

“Kami datang ke sini ingin bertemu Pak Gubernur, ingin mengajukan konsep yang sudah kami buat,” kata Wati.

Meski sebelumnya sempat dihubungi oleh beberapa pejabat eksekutif yang ingin mengajak berdiskusi, Wati menyatakan aksi tetap digelar karena warga ingin menyampaikan aspirasi langsung ke gubernur.

“Kami tidak mau dipertemukan dengan dinas, karena Gubernur yang punya kewenangan. Kalau diserahkan ke dinas, nanti harus lapor lagi, kapan selesainya?” tegasnya.

Wati juga menegaskan jika tidak direspons, massa aksi akan bertambah. “Ini belum semua jaringan kami yang turun. Kami punya jaringan mahasiswa dan lainnya,” ucapnya.

Dalam aksi tersebut, GRRAP membawa serangkaian tuntutan. Mereka mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan reforma agraria secara konkret dan terukur, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Kampung-kampung kota harus diakui sebagai bagian dari subjek dan objek reforma agraria.

Baca Juga: Musim Kemarau Diprediksi Pendek, Pramono: Pemprov Jakarta Harus Siap

Selain itu, mereka meminta Pemprov segera menetapkan lokasi prioritas dan rencana kerja berdasarkan regulasi yang telah ada, termasuk Keputusan Gubernur tentang Penataan Kampung dan Peraturan Gubernur tentang peningkatan kualitas permukiman.

Warga juga menuntut agar perwakilan masyarakat kampung kota dilibatkan secara nyata, bukan simbolik, dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Keterlibatan tersebut harus mencakup perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan.

Di sektor ekonomi, mereka menuntut pemberian jaminan usaha bagi PKL melalui kemitraan koperasi dengan pemerintah, termasuk penerbitan izin lokasi dan pengelolaan kepada koperasi seperti KOPEKA dan PKL Budi Mulya.

Tuntutan juga mencakup penyelesaian sejumlah kasus mendesak seperti pemulihan hak warga Kampung Bayam untuk kembali tinggal, penghentian ancaman penggusuran di Gang Sumur, percepatan penyelesaian masalah tarif dan pembangunan di Kampung Susun Akuarium dan Kunir, serta penetapan lokasi konsolidasi tanah di Muara Angke.

Selain itu, GRRAP meminta Pemprov mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria secara fungsional dan transparan, membentuk Project Management Office (PMO) sebagai pelaksana teknis, dan memastikan pelibatan warga dalam struktur lembaga tersebut.

Baca Juga: Pegawai Swasta Jakarta Bakal Wajib Naik Transportasi Umum? Pemprov DKI Masih Mengkaji Aturan

Mereka juga mendesak agar koperasi PKL diberikan izin usaha jangka panjang minimal 10 tahun, serta dibangun skema kemitraan yang legal dan berkelanjutan dengan pemerintah.

Tak kalah penting, mereka menuntut diterbitkannya Pergub tentang Kampung Susun serta pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penataan Kampung agar pendanaan dan kelembagaan program berbasis partisipasi warga terjamin.

“Reforma agraria tidak bisa hanya berhenti pada komitmen normatif. Ia harus hadir dalam tindakan nyata yang bisa dirasakan oleh warga,” tutup pernyataan GRRAP dalam aksi tersebut. (cr-4)


Berita Terkait


News Update