Ratusan Warga Geruduk Balai Kota, Tuntut Reforma Agraria dan Perlindungan Hak Hidup

Rabu 02 Jul 2025, 13:46 WIB
Pendemo Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Pendemo Gerakan Rakyat Untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) menggeruduk kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025. (Sumber: Poskota/M. Tegar Jihad)

Baca Juga: Musim Kemarau Diprediksi Pendek, Pramono: Pemprov Jakarta Harus Siap

Selain itu, mereka meminta Pemprov segera menetapkan lokasi prioritas dan rencana kerja berdasarkan regulasi yang telah ada, termasuk Keputusan Gubernur tentang Penataan Kampung dan Peraturan Gubernur tentang peningkatan kualitas permukiman.

Warga juga menuntut agar perwakilan masyarakat kampung kota dilibatkan secara nyata, bukan simbolik, dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Keterlibatan tersebut harus mencakup perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan.

Di sektor ekonomi, mereka menuntut pemberian jaminan usaha bagi PKL melalui kemitraan koperasi dengan pemerintah, termasuk penerbitan izin lokasi dan pengelolaan kepada koperasi seperti KOPEKA dan PKL Budi Mulya.

Tuntutan juga mencakup penyelesaian sejumlah kasus mendesak seperti pemulihan hak warga Kampung Bayam untuk kembali tinggal, penghentian ancaman penggusuran di Gang Sumur, percepatan penyelesaian masalah tarif dan pembangunan di Kampung Susun Akuarium dan Kunir, serta penetapan lokasi konsolidasi tanah di Muara Angke.

Selain itu, GRRAP meminta Pemprov mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria secara fungsional dan transparan, membentuk Project Management Office (PMO) sebagai pelaksana teknis, dan memastikan pelibatan warga dalam struktur lembaga tersebut.

Baca Juga: Pegawai Swasta Jakarta Bakal Wajib Naik Transportasi Umum? Pemprov DKI Masih Mengkaji Aturan

Mereka juga mendesak agar koperasi PKL diberikan izin usaha jangka panjang minimal 10 tahun, serta dibangun skema kemitraan yang legal dan berkelanjutan dengan pemerintah.

Tak kalah penting, mereka menuntut diterbitkannya Pergub tentang Kampung Susun serta pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penataan Kampung agar pendanaan dan kelembagaan program berbasis partisipasi warga terjamin.

“Reforma agraria tidak bisa hanya berhenti pada komitmen normatif. Ia harus hadir dalam tindakan nyata yang bisa dirasakan oleh warga,” tutup pernyataan GRRAP dalam aksi tersebut. (cr-4)


Berita Terkait


News Update