PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal Rekrutmen, Syarat, Cara Daftar, dan Link Pengumuman

Rabu 02 Jul 2025, 16:44 WIB
PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal Rekrutmen, Syarat, Cara Daftar, dan Link Pengumuman (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

PPPK Kejaksaan 2025: Jadwal Rekrutmen, Syarat, Cara Daftar, dan Link Pengumuman (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Baca Juga: Kunci Jawaban MOOC Evaluasi Guru Lolos ASN/PPPK 2025: Apa Peran Perencanaan Berbasis Data?

Syarat pendaftaran PPPK 2025

1.     Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2.     Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar.

3.     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah).

5.     Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Lantik 7.995 PPPK, Kepala BKN: Pegawai Wajib Turun ke Lapangan

6.     Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7.     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8.     Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9.     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.

10.  Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.


Berita Terkait


News Update