Setelah resmi diangkat, PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji dengan ketentuan:
- Gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer, atau
- Disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat bekerja.
Meskipun gaji PPPK Paruh Waktu tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Lantik 7.995 PPPK, Kepala BKN: Pegawai Wajib Turun ke Lapangan
Apa Langkah Selanjutnya?
Honorer yang memenuhi syarat diharapkan segera memverifikasi data di sistem BKN dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pemerintah juga akan memberikan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan dan distribusi formasi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum lolos seleksi tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status yang lebih jelas.