POSKOTA.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia harus memperhatikan kebijakan terbaru mengenai perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kini, proses perpanjangan tidak hanya sekadar mengurus administrasi, tetapi juga mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes psikologi dan kesehatan. Aturan ini berlaku meskipun SIM yang dimiliki belum mencapai masa kedaluwarsa.
"Mau Perpanjang SIM? Siap-siap Ikut Tes Lagi Meski Belum Kedaluwarsa," menjadi informasi penting yang perlu dipahami oleh masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara.
Baca Juga: Semakin Praktis! Begini Cara dan Ketentuan Memperpanjang SIM Secara Online
Meski tidak lagi mewajibkan tes praktik mengemudi, pemohon harus melalui tahapan tes tambahan sebelum SIM mereka diperpanjang.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bahwa tes psikologi dan kesehatan bertujuan untuk memastikan pengemudi masih layak secara mental dan fisik.
Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan melalui evaluasi yang lebih ketat terhadap kemampuan pengendara. Masyarakat pun diminta untuk mempersiapkan diri sebelum mengajukan perpanjangan SIM agar prosesnya berjalan lancar.
Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib
Sebelumnya, tes kesehatan telah lama menjadi syarat perpanjangan SIM. Namun, kini tes psikologi turut ditambahkan sebagai tahapan wajib.
"Lewat tes psikologi SIM, akan terungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara," jelas pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Tes psikologi mencakup tiga aspek: kognitif, kepribadian, dan psikomotorik, dengan durasi maksimal satu jam. Aturan ini tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia.
Baca Juga: SIM Internasional Tal Berlaku di Luar Negeri, Legislator ini Protes Kakorlantas
Bisa Dilakukan Secara Online
Tes psikologi dapat diakses melalui situs ePPsi dengan biaya Rp57.000, dan hasilnya berlaku selama enam bulan. Satu kali tes bisa digunakan untuk perpanjangan berbagai golongan SIM.
Prosedur Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM kini semakin mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi di App Store atau Google Play Store.
- Registrasi dengan nomor HP aktif dan verifikasi OTP.
- Lengkapi profil, termasuk NIK KTP dan email.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
- Siapkan dokumen pendukung: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
- Ikuti tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Ajukan permohonan perpanjangan di menu "Perpanjangan SIM".
- Unggah dokumen, pilih SATPAS penerbit, dan lakukan pembayaran.
- Pantau status pengajuan di "Menu Transaksi".
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A, B I, B II: Rp80.000
- SIM C, C I, C II: Rp75.000
Baca Juga: Buat SIM Baru Wajib Punya Sertifikat, Komisi III: Polri Peduli Terhadap Situasi Lalu Lintas
Mengapa Harus Tes Kembali?
Korlantas Polri menegaskan bahwa tes psikologi dan kesehatan bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara. "Tes ini juga berkaitan dengan penyelidikan jika seseorang terlibat masalah di jalan raya," tambah mereka.
Jadi, meski tidak lagi melalui ujian praktik, pemohon tetap harus mempersiapkan diri untuk tes psikologi dan kesehatan. Prosedur ini diharapkan dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab di jalan.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan kualitas pengemudi di Indonesia akan semakin meningkat. Tes psikologi dan kesehatan menjadi langkah preventif untuk memastikan setiap pengendara memiliki kondisi fisik dan mental yang optimal saat berada di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan perpanjangan SIM agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan perpanjangan SIM terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi Korlantas Polri atau mengunduh aplikasi Digital Korlantas.
Dengan kepatuhan terhadap peraturan ini, kita bersama dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab di seluruh jalan raya Indonesia.