Perpanjang SIM Harus Tes Lagi? Simak Prosedur Perpanjangan via Online dan Rincian Biaya

Selasa 01 Jul 2025, 12:32 WIB
Tes psikologi SIM wajib demi keselamatan berkendara. Pahami 3 aspek penilaian, biaya, dan cara daftar online melalui aplikasi Digital Korlantas. (Dok Polda Metro Jaya)

Tes psikologi SIM wajib demi keselamatan berkendara. Pahami 3 aspek penilaian, biaya, dan cara daftar online melalui aplikasi Digital Korlantas. (Dok Polda Metro Jaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia harus memperhatikan kebijakan terbaru mengenai perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kini, proses perpanjangan tidak hanya sekadar mengurus administrasi, tetapi juga mewajibkan pemohon untuk mengikuti tes psikologi dan kesehatan. Aturan ini berlaku meskipun SIM yang dimiliki belum mencapai masa kedaluwarsa.

"Mau Perpanjang SIM? Siap-siap Ikut Tes Lagi Meski Belum Kedaluwarsa," menjadi informasi penting yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Semakin Praktis! Begini Cara dan Ketentuan Memperpanjang SIM Secara Online

Meski tidak lagi mewajibkan tes praktik mengemudi, pemohon harus melalui tahapan tes tambahan sebelum SIM mereka diperpanjang.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bahwa tes psikologi dan kesehatan bertujuan untuk memastikan pengemudi masih layak secara mental dan fisik.

Dengan demikian, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan melalui evaluasi yang lebih ketat terhadap kemampuan pengendara. Masyarakat pun diminta untuk mempersiapkan diri sebelum mengajukan perpanjangan SIM agar prosesnya berjalan lancar.

Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib

Sebelumnya, tes kesehatan telah lama menjadi syarat perpanjangan SIM. Namun, kini tes psikologi turut ditambahkan sebagai tahapan wajib.

"Lewat tes psikologi SIM, akan terungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu. Tes ini dapat mengukur kinerja individu saat berkendara dalam rentang waktu yang lama, dalam situasi tertekan di jalan raya mampu menampilkan unjuk kerja yang baik dalam berkendara," jelas pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Tes psikologi mencakup tiga aspek: kognitif, kepribadian, dan psikomotorik, dengan durasi maksimal satu jam. Aturan ini tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM di Indonesia.


Berita Terkait


News Update