Baca Juga: SIM Internasional Tal Berlaku di Luar Negeri, Legislator ini Protes Kakorlantas
Bisa Dilakukan Secara Online
Tes psikologi dapat diakses melalui situs ePPsi dengan biaya Rp57.000, dan hasilnya berlaku selama enam bulan. Satu kali tes bisa digunakan untuk perpanjangan berbagai golongan SIM.
Prosedur Perpanjangan SIM Online
Perpanjangan SIM kini semakin mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi di App Store atau Google Play Store.
- Registrasi dengan nomor HP aktif dan verifikasi OTP.
- Lengkapi profil, termasuk NIK KTP dan email.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness.
- Siapkan dokumen pendukung: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di kertas putih, dan pas foto berlatar biru.
- Ikuti tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Ajukan permohonan perpanjangan di menu "Perpanjangan SIM".
- Unggah dokumen, pilih SATPAS penerbit, dan lakukan pembayaran.
- Pantau status pengajuan di "Menu Transaksi".
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A, B I, B II: Rp80.000
- SIM C, C I, C II: Rp75.000
Baca Juga: Buat SIM Baru Wajib Punya Sertifikat, Komisi III: Polri Peduli Terhadap Situasi Lalu Lintas
Mengapa Harus Tes Kembali?
Korlantas Polri menegaskan bahwa tes psikologi dan kesehatan bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara. "Tes ini juga berkaitan dengan penyelidikan jika seseorang terlibat masalah di jalan raya," tambah mereka.
Jadi, meski tidak lagi melalui ujian praktik, pemohon tetap harus mempersiapkan diri untuk tes psikologi dan kesehatan. Prosedur ini diharapkan dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab di jalan.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan kualitas pengemudi di Indonesia akan semakin meningkat. Tes psikologi dan kesehatan menjadi langkah preventif untuk memastikan setiap pengendara memiliki kondisi fisik dan mental yang optimal saat berada di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan perpanjangan SIM agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Untuk informasi lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan perpanjangan SIM terbaru, masyarakat dapat mengakses situs resmi Korlantas Polri atau mengunduh aplikasi Digital Korlantas.
Dengan kepatuhan terhadap peraturan ini, kita bersama dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab di seluruh jalan raya Indonesia.