Baca Juga: Akhirnya Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji dan Tunjangannya
Sanksi Berat bagi yang Mengabaikan
Kemenag dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras: peserta yang mundur setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan dikenakan sanksi larangan ikut seleksi ASN selama 2 tahun.
Pengecualian hanya berlaku jika penempatan dilakukan di luar formasi lamaran akibat kebijakan optimalisasi dan peserta mengundurkan diri sebelum penetapan NI PPPK.
Jangan Sampai Terlewat!
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amin Haedari, mengingatkan: "Kelulusan adalah awal, bukan akhir. Peserta harus memastikan semua dokumen valid dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai kerja keras selama ini gagal di detik-detik terakhir."
Para peserta diharapkan segera memeriksa kelengkapan berkas dan menghubungi helpdesk SSCASN jika menemui kendala. Informasi lebih lanjut dapat diakses di laman resmi https://kemenag.go.id.