Kemenhub Setujui Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen Usai Kajian, Begini Rincian Per Zona

Selasa 01 Jul 2025, 11:40 WIB
Pemerintah setujui kenaikan tarif ojek online roda dua 8-15 persen. Ini daftar lengkap penyesuaian tarif per zona dan jadwal implementasinya! (Sumber: Dok/Gojek)

Pemerintah setujui kenaikan tarif ojek online roda dua 8-15 persen. Ini daftar lengkap penyesuaian tarif per zona dan jadwal implementasinya! (Sumber: Dok/Gojek)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan tarif ojol (ojek online) setelah melalui proses kajian yang mendalam.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan tarif yang dinilai tidak sesuai dengan biaya operasional. Rencananya, penyesuaian tarif akan berlaku untuk ojol roda dua dengan kenaikan bervariasi hingga 15 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan, mengonfirmasi hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin 30 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa kajian penyesuaian tarif telah rampung dan siap diimplementasikan. Namun, persentase kenaikan tidak seragam di seluruh wilayah karena disesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Rincian Harga BBM 1 Juli 2025, Pertamax Naik Jadi Rp12.500

Langkah ini juga merupakan respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang melakukan unjuk rasa pada Mei lalu. Mereka menuntut revisi tarif serta penghapusan layanan murah yang dianggap menekan pendapatan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

Kenaikan Bervariasi Sesuai Zona

Aan menjelaskan, penyesuaian tarif tidak seragam di semua daerah. "Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," kata Aan.

Meski begitu, Kemenhub masih akan melakukan konsultasi terakhir dengan empat perusahaan aplikator sebelum kebijakan ini resmi berlaku.

"Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan, kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujarnya.

Baca Juga: Rangkaian Acara HUT Bhayangkara ke-79 Hari Ini Selasa 1 Juli 2025 di Monas Jakarta

Tuntutan Driver Ojol Terpenuhi?

Kebijakan ini muncul setelah aksi unjuk rasa ribuan driver ojol pada 20 Mei 2025 yang menuntut revisi tarif penumpang. Salah satu poin tuntutan mereka adalah penghapusan layanan murah seperti aceng, slot, hemar, dan prioritas, yang dianggap merugikan pendapatan pengemudi.

Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, yang membagi tarif berdasarkan tiga zona:

  1. Zona I (Sumatra, Jawa di luar Jabodetabek, dan Bali): Rp1.850–Rp2.300/km
  2. Zona II (Jabodetabek): Rp2.600–Rp2.700/km
  3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua): Rp2.100–Rp2.600/km

Baca Juga: 8 Kasus Virus Hanta Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Ungkap Gejala dan Cara Menghindarinya

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dapat meningkat, meski dampaknya terhadap konsumen masih perlu dipantau.

Pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan keseimbangan ekosistem transportasi online.

Dengan disetujuinya kenaikan tarif ojol ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi online.

Namun, kebijakan ini juga perlu dikawal agar tidak membebani konsumen, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Ke depan, Kemenhub berkomitmen untuk terus memantau implementasi penyesuaian tarif dan berdialog dengan semua pemangku kepentingan.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat pengguna jasa.


Berita Terkait


News Update