POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan tarif ojol (ojek online) setelah melalui proses kajian yang mendalam.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan tarif yang dinilai tidak sesuai dengan biaya operasional. Rencananya, penyesuaian tarif akan berlaku untuk ojol roda dua dengan kenaikan bervariasi hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan, mengonfirmasi hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin 30 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa kajian penyesuaian tarif telah rampung dan siap diimplementasikan. Namun, persentase kenaikan tidak seragam di seluruh wilayah karena disesuaikan dengan zona yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Rincian Harga BBM 1 Juli 2025, Pertamax Naik Jadi Rp12.500
Langkah ini juga merupakan respons atas tuntutan para pengemudi ojol yang melakukan unjuk rasa pada Mei lalu. Mereka menuntut revisi tarif serta penghapusan layanan murah yang dianggap menekan pendapatan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
Kenaikan Bervariasi Sesuai Zona
Aan menjelaskan, penyesuaian tarif tidak seragam di semua daerah. "Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," kata Aan.
Meski begitu, Kemenhub masih akan melakukan konsultasi terakhir dengan empat perusahaan aplikator sebelum kebijakan ini resmi berlaku.
"Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan, kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujarnya.
Baca Juga: Rangkaian Acara HUT Bhayangkara ke-79 Hari Ini Selasa 1 Juli 2025 di Monas Jakarta