POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Juni lalu sebelum Rp600.000.
Namun, belum semua pekerja atau buruh maupun guru honorer menerima bantuan tersebut ke rekeningnya.
Masih banyak pekerja yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun masih belum juga mendapatkan dana BSU.
Baca Juga: 4 Alasan BSU Belum Cair di Awal Juli 2025! Tapi Tenang, Ada 7 Bansos Lain yang Siap Turun Bulan Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selakau penyelenggara program ini membenarkan jika baru sebagai pekerja yang menerima insentif tersebut.
Sementara sebagian lainnya akan menyusul pada tahap kedua nanti apabila proses verifikasi dan validasi data sudah selesai dilakukan.
Pasalnya, tidak semua pekerja bisa mendapatkan uang subsidi dari pemerintah. Hanya para pekerja ataupun buruh honorer yang memenuhi kriteria saja yang dinyatakan layak mendapatkan bantuan.
Salah satu kriteria penerima BSU 2025 adalah pekerja atau buruh dan juga guru honorer yang memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp3.500.000 atau dibawah UMP/UMK.
Baca Juga: 4 Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Rekening
Selain itu, pekerja juga haruslah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, minimal per Mei 2025.
Sebagian informasi, BSU merupakan salah satu dari enam kebijakan stimulus yang diusung pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada para pekerja, buruh, hingga tenaga honorer yang mempunyai penghasilan rendah.
Tujuan pemberian BSU adalah untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga mampu meningkatkan perekonomian Indonesia.
Untuk menentukan penerima BSU, Kemnaker menggunakan data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Jadi Penerima BSU
Terdapat sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengecek apakah terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima, cek status NIK KTP Anda dengan mengikuti cara di bawah ini.
1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login menggunakan NIK KTP dan password
- Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data pribadi dan cek status bantuan