Unjuk Rasa Anarkis di Proyek Lotte Cilegon, 7 Warga Diamankan Polda Banten

Senin 30 Jun 2025, 10:29 WIB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto didampingi Dirreskrimum Kombes Dian Setyawan dan Kasubdit Jatanras Kompol M Akbar saat konferensi pers. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto didampingi Dirreskrimum Kombes Dian Setyawan dan Kasubdit Jatanras Kompol M Akbar saat konferensi pers. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Tujuh warga Kota Cilegon diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terkait aksi unjuk rasa anarkis di proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Ketujuh pelaku berinisial MA, MR, AJ, TA, FK, EH, dan MF, diduga berperan sebagai penanggung jawab, koordinator lapangan, dan pelaku sweeping.

Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau 160, dan/atau 406, dan/atau 335 KUHPidana atas dugaan pengrusakan, penghasutan, atau ancaman kekerasan.

"Penangkapan para tersangka ini menindaklanjuti laporan polisi oleh pihak perusahaan tertanggal 27 Mei 2025," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: SMA Al-Ayaniah Siap Jalankan Sekolah Gratis, Terima Rp27 Juta per Bulan dari Pemprov Banten

Laporan tersebut tercatat dalam LP/A/30/V/SPKT Ditreskrimum/2025/Polda Banten.

Dian menjelaskan, Tim Resmob Subdit Jatanras menyelidiki video-video aksi unjuk rasa pada 29 Oktober 2024 yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat tindakan pengancaman terhadap karyawan agar menghentikan pekerjaan.

"Dalam rekaman video yang viral tersebut, pengunjuk rasa melakukan pengerusakan, sweeping dan pengancaman pada pekerja untuk menghentikan pekerjaan di lokasi proyek PT. Lotte Chemical Indonesia," kata Dian didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dan Kasubdit Jatanras Kompol M Akbar.

Setelah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam video, petugas menangkap mereka di sejumlah lokasi di Kota Cilegon dan Kota Serang pada 25 Mei hingga 27 Juni 2025.

"Motif para tersangka melakukan aksi unjuk rasa yaitu menuntut pengelolaan limbah industri serta diterimanya warga lokal untuk dipekerjakan di PT. Lotte Chemical Indonesia," jelas Dian.

Baca Juga: Korban Pencangkulan di Serang Meninggal Dunia Usai Dirawat di RSUD Banten


Berita Terkait


News Update